Berikut adalah artikel ringkas mengenai hukum isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) beserta dalil-dalil yang mendasarinya. Memahami Hukum Isbal dalam Syariat Islam Secara bahasa, isbal berasal dari kata asbala-yusbilu , yang berarti menjulurkan atau menurunkan. Dalam konteks syariat, isbal merujuk pada tindakan laki-laki yang memanjangkan pakaiannya (seperti celana, sarung, atau jubah) hingga melewati mata kaki. Persoalan ini merupakan salah satu topik yang sering dibahas karena adanya perbedaan sudut pandang di kalangan ulama mengenai keterkaitannya dengan sifat sombong. 1. Dalil-Dalil Tentang Isbal Terdapat banyak hadis yang membahas larangan isbal, yang secara garis besar terbagi menjadi dua kategori: A. Larangan yang Bersifat Umum (Ancaman Neraka) Hadis ini tidak menyebutkan secara spesifik apakah pelakunya sombong atau tidak. Hadis Riwayat Bukhari: "Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka." (HR. Bukhari No. 5787). B. Larangan yang Dikaitkan d...