Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

SERIAL FIQIH #3 HUKUM ISBAL (MEMANJANGKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI)

Berikut adalah artikel ringkas mengenai hukum isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) beserta dalil-dalil yang mendasarinya. Memahami Hukum Isbal dalam Syariat Islam Secara bahasa, isbal berasal dari kata asbala-yusbilu , yang berarti menjulurkan atau menurunkan. Dalam konteks syariat, isbal merujuk pada tindakan laki-laki yang memanjangkan pakaiannya (seperti celana, sarung, atau jubah) hingga melewati mata kaki. Persoalan ini merupakan salah satu topik yang sering dibahas karena adanya perbedaan sudut pandang di kalangan ulama mengenai keterkaitannya dengan sifat sombong. 1. Dalil-Dalil Tentang Isbal Terdapat banyak hadis yang membahas larangan isbal, yang secara garis besar terbagi menjadi dua kategori: A. Larangan yang Bersifat Umum (Ancaman Neraka) Hadis ini tidak menyebutkan secara spesifik apakah pelakunya sombong atau tidak. Hadis Riwayat Bukhari: "Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka." (HR. Bukhari No. 5787). B. Larangan yang Dikaitkan d...

SERIAL FIQIH #2 HUKUM MENJADI MAKMUM DI BELAKANG MAKMUM MASBUQ

Dalam fikih Islam, fenomena seorang makmum yang datang terlambat dan kemudian dijadikan imam oleh orang lain yang baru datang disebut dengan istilah I'timamul Makmum bil Masbuk . Berikut adalah rincian hukum dan ketentuannya menurut pandangan ulama: 1. Status Hukum Secara umum, mayoritas ulama (terutama dalam Mazhab Syafi'i ) memperbolehkan seorang makmum masbuk menjadi imam bagi orang yang baru datang. Ibadah salat tersebut dianggap sah . Hal ini didasari pada prinsip bahwa perubahan niat dari makmum menjadi imam di tengah salat adalah hal yang dimungkinkan, sebagaimana Rasulullah SAW pernah bermakmum kepada Abu Bakar RA, lalu Abu Bakar mundur dan Rasulullah melanjutkan menjadi imam. 2. Cara Pelaksanaan Ada dua kondisi utama yang biasanya terjadi: Saat Masbuk Masih dalam Jamaah Pertama: Seseorang tidak boleh menepuk atau berniat makmum kepada masbuk selama masbuk tersebut masih terikat dengan imam sebelumnya. Tunggulah hingga imam pertama mengucapkan salam. Setelah Masbuk Ber...