Berikut adalah artikel ringkas mengenai hukum isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) beserta dalil-dalil yang mendasarinya.
Memahami Hukum Isbal dalam Syariat Islam
Secara bahasa, isbal berasal dari kata asbala-yusbilu, yang berarti menjulurkan atau menurunkan. Dalam konteks syariat, isbal merujuk pada tindakan laki-laki yang memanjangkan pakaiannya (seperti celana, sarung, atau jubah) hingga melewati mata kaki.
Persoalan ini merupakan salah satu topik yang sering dibahas karena adanya perbedaan sudut pandang di kalangan ulama mengenai keterkaitannya dengan sifat sombong.
1. Dalil-Dalil Tentang Isbal
Terdapat banyak hadis yang membahas larangan isbal, yang secara garis besar terbagi menjadi dua kategori:
A. Larangan yang Bersifat Umum (Ancaman Neraka)
Hadis ini tidak menyebutkan secara spesifik apakah pelakunya sombong atau tidak.
Hadis Riwayat Bukhari:
"Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka." (HR. Bukhari No. 5787).
B. Larangan yang Dikaitkan dengan Kesombongan (Khuyala)
Beberapa hadis menyebutkan ancaman yang lebih berat jika isbal dilakukan karena rasa bangga atau sombong.
Hadis Riwayat Muslim:
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat, tidak disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih." Rasulullah mengulanginya tiga kali. Abu Dzar bertanya, "Siapa mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Al-Musbil (orang yang isbal), Al-Mannan (orang yang mengungkit pemberian), dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim No. 106).
Hadis Riwayat Bukhari & Muslim:
"Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."
2. Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama memiliki pandangan berbeda dalam mengompromikan (jam’u) dalil-dalil di atas:
Pandangan Pertama: Isbal Hukumnya Haram Secara Mutlak
Sebagian ulama (seperti Ibnu Arabi dan sebagian ulama kontemporer) berpendapat bahwa isbal hukumnya haram bagi laki-laki, baik dilakukan karena sombong maupun tidak.
Alasannya: Hadis yang mengancam pelakunya dengan neraka (tanpa menyebut sombong) berdiri sendiri sebagai larangan independen. Selain itu, isbal itu sendiri dianggap sebagai bentuk kesombongan atau perbuatan yang berlebihan.
Pandangan Kedua: Haram Jika Sombong, Makruh Jika Tidak
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa larangan isbal dikaitkan dengan sifat sombong.
Jika Sombong: Hukumnya haram.
Jika Tidak Sombong: Hukumnya makruh (karahah) atau diperbolehkan (mubah), meski tetap lebih utama (afdhal) untuk mengangkat pakaian di atas mata kaki.
Alasannya: Mereka membawa dalil yang umum (larangan mutlak) kepada dalil yang khusus (larangan karena sombong). Contoh yang sering dikutip adalah kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA yang pakaiannya sering melorot, lalu Rasulullah SAW bersabda: "Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong." (HR. Bukhari).
3. Batas Pakaian yang Disunnahkan
Bagi laki-laki, terdapat dua batas pakaian yang dianjurkan dalam Islam:
Pertengahan betis: Ini adalah tingkat yang paling sesuai sunnah (isbalul izar ila nishfil saaq).
Di atas mata kaki: Batas maksimal yang diperbolehkan tanpa adanya unsur makruh menurut sebagian besar ulama.
Kesimpulan
Secara teknis, para ulama sepakat bahwa isbal karena sombong adalah dosa besar. Adapun isbal tanpa rasa sombong menjadi titik perbedaan pendapat; ada yang mengharamkannya demi kehati-hatian, dan ada yang memakruhkannya selama tujuannya hanya sekadar mode atau kebiasaan tanpa ada rasa angkuh di hati.
Sebagai muslim, menjaga pakaian agar tetap rapi dan tidak menyapu jalan adalah jalan tengah yang lebih selamat dan lebih bersih secara fisik.
By. Masf Project