Langsung ke konten utama

SERIAL FIQIH #4 KESALAHAN UMUM MAKMUM MASBUQ

Dalam pelaksanaan salat berjamaah, menjadi makmum masbuq (makmum yang terlambat) memerlukan pemahaman fiqih yang tepat agar salat tetap sah dan sempurna.

Berikut adalah beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam praktek masbuq:


1. Meninggalkan Takbiratul Ihram

Ini adalah kesalahan yang paling fatal. Sebagian makmum yang mendapati imam sedang rukuk atau sujud langsung melakukan gerakan tersebut tanpa melakukan Takbiratul Ihram terlebih dahulu.

  • Koreksi: Takbiratul Ihram adalah rukun salat yang harus dilakukan dalam posisi berdiri sempurna sebelum mengikuti gerakan imam.

2. Melakukan Dua Takbir Menjadi Satu

Seringkali makmum berniat menggabungkan Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqal (takbir untuk berpindah gerakan) dalam satu ucapan saat terburu-buru mengejar imam yang rukuk.

  • Koreksi: Lakukan Takbiratul Ihram dengan niat memulai salat, diam sejenak (tumaninah), baru kemudian melakukan takbir untuk rukuk.

3. Berlari-lari Menuju Saf

Banyak makmum yang berlari kecil atau tergesa-gesa agar tidak ketinggalan rakaat. Hal ini dilarang karena menghilangkan kekhusyukan dan ketenangan (sakinah).

  • Koreksi: Datanglah ke masjid dengan tenang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: "Apa yang kamu dapati dari salat maka ikutilah, dan apa yang kamu tertinggal maka sempurnakanlah."

4. Menunggu Imam Berdiri

Ada makmum yang masuk masjid dan melihat imam sedang sujud atau duduk di antara dua sujud, lalu ia diam saja menunggu imam berdiri kembali untuk mulai bergabung.

  • Koreksi: Langsung saja melakukan Takbiratul Ihram dan segera mengikuti posisi imam saat itu juga, meskipun gerakan tersebut tidak dihitung sebagai satu rakaat.

5. Salah Menghitung Jumlah Rakaat

Banyak yang merasa sudah mendapat satu rakaat padahal ia tidak mendapati rukuk bersama imam.

  • Koreksi: Batasan mendapatkan satu rakaat adalah jika makmum sempat melakukan rukuk yang sempurna (minimal tumaninah sejenak) bersama imam sebelum imam bangkit untuk I'tidal.

6. Mendahului Imam saat Menyelesaikan Salat

Kesalahan ini terjadi ketika imam baru melakukan salam pertama, makmum sudah langsung berdiri untuk menambah rakaat.

  • Koreksi: Makmum masbuq baru diperbolehkan berdiri untuk menyempurnakan rakaat setelah imam selesai mengucapkan salam kedua.

7. Menepuk Pundak Secara Berlebihan

Meskipun bertujuan memberi tanda bahwa ia bergabung menjadi makmum, menepuk pundak orang yang sedang salat dengan keras dapat mengagetkan dan membatalkan kekhusyukan.

  • Koreksi: Cukup berdiri di samping atau di belakangnya. Niat berjamaah dalam hati sudah cukup tanpa harus ada kontak fisik yang mengganggu.


Tabel Ringkasan: Kapan Rakaat Dihitung?

Posisi Imam saat Makmum DatangStatus Rakaat Makmum
Sedang Berdiri / Membaca Al-FatihahTerhitung 1 rakaat
Sedang Rukuk (Makmum sempat ikut rukuk)Terhitung 1 rakaat
Sudah I'tidal / Sujud / DudukTidak dihitung rakaat (harus nambah)

Catatan Penting: Jika Anda ragu apakah sempat rukuk bersama imam atau tidak, maka ambillah hitungan yang paling yakin (yaitu belum terhitung rakaat) dan lakukan sujud sahwi di akhir salat jika diperlukan.

By. Masf Project

Postingan populer dari blog ini

SERIAL FIQIH #1 CARA BERTOBAT

Bertobat dalam Islam adalah kembali kepada Allah dengan sungguh-sungguh dan meninggalkan perbuatan dosa. Menariknya, kata "tobat" sendiri berasal dari bahasa Arab taba yang berarti "kembali." Berikut adalah langkah-langkah praktis dan spiritual untuk melakukan Taubatan Nasuha (tobat yang semurni-murninya): 1. Syarat Utama Bertobat Jika dosa tersebut berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan Allah, para ulama menyepakati tiga syarat utama: Menyesal (An-Nadam): Merasakan penyesalan yang mendalam dalam hati karena telah melanggar larangan Allah. Berhenti (Al-Iqla): Seketika itu juga menghentikan perbuatan dosa yang sedang dilakukan. Bertekad Kuat (Al-Azm): Menanamkan niat yang teguh untuk tidak akan mengulangi perbuatan tersebut selamanya. Catatan Penting: Jika dosa berkaitan dengan hak sesama manusia (seperti mencuri atau menyakiti orang lain), ada syarat keempat: Meminta maaf atau mengembalikan hak tersebut kepada orang yang bersangkutan. 2. Tata Cara S...

SERIAL FIQIH #3 HUKUM ISBAL (MEMANJANGKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI)

Berikut adalah artikel ringkas mengenai hukum isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) beserta dalil-dalil yang mendasarinya. Memahami Hukum Isbal dalam Syariat Islam Secara bahasa, isbal berasal dari kata asbala-yusbilu , yang berarti menjulurkan atau menurunkan. Dalam konteks syariat, isbal merujuk pada tindakan laki-laki yang memanjangkan pakaiannya (seperti celana, sarung, atau jubah) hingga melewati mata kaki. Persoalan ini merupakan salah satu topik yang sering dibahas karena adanya perbedaan sudut pandang di kalangan ulama mengenai keterkaitannya dengan sifat sombong. 1. Dalil-Dalil Tentang Isbal Terdapat banyak hadis yang membahas larangan isbal, yang secara garis besar terbagi menjadi dua kategori: A. Larangan yang Bersifat Umum (Ancaman Neraka) Hadis ini tidak menyebutkan secara spesifik apakah pelakunya sombong atau tidak. Hadis Riwayat Bukhari: "Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka." (HR. Bukhari No. 5787). B. Larangan yang Dikaitkan d...