Dalam fikih Islam, fenomena seorang makmum yang datang terlambat dan kemudian dijadikan imam oleh orang lain yang baru datang disebut dengan istilah I'timamul Makmum bil Masbuk.
Berikut adalah rincian hukum dan ketentuannya menurut pandangan ulama:
1. Status Hukum
Secara umum, mayoritas ulama (terutama dalam Mazhab Syafi'i) memperbolehkan seorang makmum masbuk menjadi imam bagi orang yang baru datang. Ibadah salat tersebut dianggap sah.
Hal ini didasari pada prinsip bahwa perubahan niat dari makmum menjadi imam di tengah salat adalah hal yang dimungkinkan, sebagaimana Rasulullah SAW pernah bermakmum kepada Abu Bakar RA, lalu Abu Bakar mundur dan Rasulullah melanjutkan menjadi imam.
2. Cara Pelaksanaan
Ada dua kondisi utama yang biasanya terjadi:
Saat Masbuk Masih dalam Jamaah Pertama: Seseorang tidak boleh menepuk atau berniat makmum kepada masbuk selama masbuk tersebut masih terikat dengan imam sebelumnya. Tunggulah hingga imam pertama mengucapkan salam.
Setelah Masbuk Berdiri Menambah Rakaat: Ketika masbuk sudah berdiri untuk menyempurnakan kekurangan rakaatnya, barulah orang yang baru datang bisa bergabung dan menjadikannya imam.
3. Syarat dan Ketentuan Penting
Agar salat berjamaah ini berjalan dengan baik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Niat: Orang yang baru datang harus berniat menjadi makmum. Sedangkan bagi sang masbuk, ia tidak wajib mengubah niat menjadi imam di awal, namun disunnahkan berniat menjadi imam agar mendapatkan keutamaan pahala berjamaah.
Cara Memberi Tanda: Cukup dengan berdiri di samping kanan masbuk atau menepuk bahunya secara perlahan sebagai tanda ingin berjamaah.
Posisi: Jika makmum hanya satu orang, ia berdiri di sebelah kanan masbuk agak mundur sedikit. Jika lebih dari satu, mereka berdiri di belakangnya.
4. Pandangan Mazhab Lain
Meskipun dalam Mazhab Syafi'i hal ini diperbolehkan dan sah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab lain:
Mazhab Maliki & Hanafi: Cenderung tidak memperbolehkan atau menganggapnya makruh/tidak sah, karena posisi imam dianggap harus ditetapkan sejak awal salat.
Mazhab Hanbali: Memperbolehkan dalam salat sunnah, namun dalam salat fardu terdapat riwayat yang berbeda (sebagian memperbolehkan, sebagian tidak).
Catatan Penting: > Jika Anda menjadi masbuk dan tiba-tiba ada yang bermakmum di belakang Anda, tetaplah tenang dan lanjutkan salat seperti biasa. Anda bertindak sebagai imam dalam hal gerakan, dan ketika Anda selesai (salam), makmum di belakang Anda akan berdiri lagi untuk menyempurnakan sisa rakaatnya jika ia juga masbuk.